Ketentuan Umum

  1. Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Ponorogo yang diberi nama IKASMAZA Ponorogo adalah ikatan silaturahmi dan sebagai wadah para alumni SMAN 1 Ponorogo yang mandiri, bebas, demokratis transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta tidak berafiliasi pada partai politik, suku, agama, ras dan antar golongan tertentu. Untuk dapat berkiprah, baik dalam memperjuangkan kepentingan anggota dan sebagai mitra para pihak  serta pemangku kepentingan lainnya, IKASMAZA terikat dengan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggota Biasa adalah seluruh alumni SMAN 1 Ponorogo atau seseorang yang pernah belajar sedikitnya selama 2 (dua) tahun SMAN 1 Poonorogo yang telah memenuhi kewajiban sebagai anggota IKASMAZA Ponorogo.
  3.  Anggota Luar Biasa, disingkat ALB, adalah para personel yang karena jabatan dan jasanya yang luar biasa ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan telah memenuhi kewajiban sebagai anggota IKASMAZA Ponorogo.
  4. Presedium Ketua adalah Ketua IKASMAZA yang dipilih melalui musyawarah IKASMAZA yang mempunyai kewenangan menjalankan organisasi secara kolektif kolegial.

ANGGARAN DASAR IKASMAZA PONOROGO

  1. Peserta Peninjau adalah peserta Musyawarah yang ditentukan oleh Dewan Pengurus namun tidak mempunyai hak suara.
  2. Dewan Pengawas adalah bagian dari organisasi yang dipilih oleh Musyawarah dan bertugas utama mengawasi jalannya organisasi yang dilakukan oleh Dewan Pengurus.
  3. Pengurus Wilayah adalah pengurus organisasi yang berada di wilayah yang ditentukan oleh Dewan Pengurus dengan memperhatikan sebaran alumni.
  4. Koordinator Angkatan adalah pengurus organisasi yang bertugas menjadi koordinator alumni masing-masing tahun kelulusan.
  5. Hak dipilih adalah hak setiap alumni untuk dipilih sebagai Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas IKASMAZA.

ANGGARAN RUMAH TANGGA IKASMAZA PONOROGO

  1. Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabawan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah.